Winarta, I Gede (2014) Analisis Konflik dan Sengketa Pertanahan di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
41811.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Fenomena konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat memang sering terjadi sebagai bagian dari pembangunan yang terus meningkat di daerah ini. Berdasarkan kenyataan konflik dan sengketa pertanahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, didapat beberapa hal pemicu konflik dan sengketa itu sendiri antara lain a). Delegetimasi bukti-bukti hak rakyat atas tanah; b). Penetapan ganti rugi secara sepihak; c). Tuduhan sebagai pembangkang, pengacau dan anti pembangunan; d). Manipulasi makna pengorbanan dan e). Diskriminatif administratif. Kajian teori yang dilakukan dalam melakukan eksperimen mencakup pelayanan pensertifikatan tanah, pengertian dari konflik pertanahan, sengketa pertanahan, apa yang menjadi dasar dan landasan penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan serta bagaimana konflik dan sengketa menjadi salah satu bagian dari pelayanan publik. Dari kajian teori tersebut, dicari jalan keluar atau solusi untuk menyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang didapat kemudian dianalisis. Dalam penelitian ini teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif. Untuk menjawab tentlmg bagaimanakah analisis penyelesaian sengketa pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2012 maka digunakan teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi kemudian dikumpulkan, setelah itu diadakan validasi hasil (membuang data yang tidak perlu). Dari hasil validasi tersebut, dikumpulkan sesuai dengan aspek-aspek yang berpengaruh terhadap kegiatan ajudikasi, baik dari aspek teknis, yuridis dan administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyesuaian (menghubungkan) tata cara maupun prosedur pensertipikatan tanah melalui program ajudikasi yang terkait dengan ketiga aspek tersebut. Dari kegiatan ini maka akan dapat menjawab perumusan masalah yang ada dengan menarik suatu kesimpulan akhir yang telah dianalisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dan sengketa pertanahan antara lain : a). Administrasi pertanahan di masa lalu yang kurang tertib; b). Peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih bahkan saling bertentangan; c). Penerapan hukum pertanahan yang kurang konsisten; d). Penegakan hukum yang belum dapat dilaksanakan secara konsekuen. Keempat hal tersebut harus dapat diselesaikan dengan prinsip-prinsip win-win solutions baik bagi pihak penggugat maupun bagi pihak tergugat. Sebagai kesimpulan, penelitian ini membuktikan bahwa sengketa dan konflik pertanahan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan dalam bidang pertanahan. Sengketa dan konflik penuh dengan dinamika yang terus berkembang sesuai dengan karakteristik daerah masingmasing. Sengketa dan konflik pertanahan dapat diselesaikan dengan bijak jika ada hubungan timbal balik yang baik antara masyarakat sebagai pihak yang bersengketa/berkonflik dengan Badan Pertanahan sebagai mediator dalam penyelesaian masalah sengketa dan konflik tersebut.
Actions (login required)
View Item |