Kewenangan Perizinan pada Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo

Safrizal, (2015) Kewenangan Perizinan pada Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo. Masters thesis, Universitas Terbuka.

[img]
Preview
Text
41764.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kewenangan perizinan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan kewenangan perizinan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian Kualitatif merupakan penelitian yang berhubungan dengan ide, persepsi, pendapat, kepercayaan orang yang akan diteliti dan kesemuanya tidak dapat di ukur dengan angka. Dalam penelitian ini, teori yang digunakan dalam penelitian tidak dipaksakan untuk memperoleh gambaran seutuhnya mengenai suatu hal menurut pandangan manusia yang telah diteliti. Sebagai kesimpulan dari penelitian ini bahwa Kewenangan Perizinan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo terdapat dalam Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo Tahun 2013 yang merupakan kebijakan publik. Tugas pokoknya adalah melaksanakan program dan kegiatan bidang perijinan dan non perijinan. Sebagai pedoman pencapaian tujuan, perencanaan strategis Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo memiliki dimensi-dimensi sebagai berikut: (1) Dimensi Keterlibatan Pimpinan Puncak; (2) Dimensi Alokasi Dana, Sarana Dan Prasarana; dan (3) Dimensi Waktu. Sementara itu, hambatan dalam pelaksanaan kewenangan Perizinan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo terdiri atas: 1. Inkonsistensi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan di bidang investasi dan perizinan sebagai akibat kurangnya komitmen untuk melaksanakannya. 2. Masih kurangnya sumber daya manusia yang ditempatkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perijinan Terpadu seperti dari Dinas Pekerjaan Umum atau Kantor Lingkungan Hidup. 3. Adanya Peraturan Bupati Kabupaten Bungo mengenai tugas pelayanan perijinan yang belum dicabut.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information (ID): 16/41764.pdf
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Perizinan, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Authorities, Licensing, and the Regional Investment Agency Integrated Licensing Services.
Subjects: 300 Social Science > 350-359 Public Administration and Military Science (Administrasi Negara dan Ilmu Kemiliteran) > 351.072 Research, Related Topics (Metode Riset Penelitian Administrasi Negara, Statistik Administrasi Negara)
300 Social Science > 350-359 Public Administration and Military Science (Administrasi Negara dan Ilmu Kemiliteran) > 352 Local Regulation/Regional Autonomy (Peraturan Daerah/Otonomi Daerah)
Divisions: Tugas Akhir Program Magister (TAPM) > Magister Ilmu Administrasi Publik
Depositing User: CR Cherrie Rachman
Date Deposited: 06 Sep 2016 07:50
Last Modified: 18 Jun 2020 14:32
URI: http://repository.ut.ac.id/id/eprint/2651

Actions (login required)

View Item View Item