Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean‐Asean Economic Community (MEA‐AEC) 2015 Strategi Tki Bekerja Di Luar Negeri / Preparing Asean Economic Community 2015 Strategy Of The Indonesian Migrant Workers

Primawati, Anggraeni (2015) Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean‐Asean Economic Community (MEA‐AEC) 2015 Strategi Tki Bekerja Di Luar Negeri / Preparing Asean Economic Community 2015 Strategy Of The Indonesian Migrant Workers. In: Seminar Nasional FISIP-UT 2015 : Peluang dan Tantangan Indonesia Dalam Komunitas ASEAN 2015, 26 Agustus 2015, Balai Sidang Universitas Terbuka (UTCC).

[img]
Preview
Text
fisip2015_18_anggraenip.pdf

Download (949kB) | Preview

Abstract

Persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015 pemerintah dinilai perlu menperhatikan perlindungan terhadap buruh Indonesia. Tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan pada TKI di luar negeri berkewajiban untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak‐hak semua Tenaga Kerja Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dapat dilihat dari instrumen hukum dan kebijakan‐kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kaitannya dengan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri mulai dari tingkatan pemerintah dalam negeri, serta tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konjen Republik Indonesia (KJRI) dengan upaya perlindungan bantuan hukum berdasarkan perundang‐undangan yang berlaku di Negara tujuan dan kebiasaan internasional. Implikasi perlindungan TKI di luar negeri adalah terjaminnya hak‐hak TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri baik mulai dari pra penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 77 ayat 1 dan 2, pasal 80 Undang‐undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam menyelenggarakan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebaiknya pemerintah harus mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, dengan cara memperkuat upaya diplomasi antar Negara. Dan pihak‐pihak yang terkait di dalamnya selalu melakukan koordinasi dalam penempatan dan perlindungan TKI agar tidak terjadi saling menyalahkan antar lembaga yang terkait. Usaha peningkatan kualitas SDM bisa ditempuh dengan upaya sinergi antara pemerintah,pelaku usaha dan akademisi untuk menerapkan standar kompetensi profesionalisme di masing-masing sektor. Upaya peningkatan kualitas SDM untuk bersaing dalam menghadapi MEA 2015 harus segera dilaksanakan dalam rangka mencapai kemajuan dan mengejar ketertinggalannya dari Negara‐negara lain. Pendidikan dan pelatihan kerja merupakan kegiatan pra penempatan yang sangat perlu dilakukan.Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Sertifikasi kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Additional Information (ID): fisip2015_18_anggraenip.pdf
Uncontrolled Keywords: Masyarakat Ekonomi Asean, pasar bebas
Subjects: 300 Social Science > 330-339 Economics (Ilmu Ekonomi) > 330.9598 Economic Situation and Conditions in Indonesia (Situasi dan Kondisi Ekonomi di Indonesia)
Divisions: Prosiding Seminar > Seminar Nasional FISIP-UT 2015
Depositing User: CR Cherrie Rachman
Date Deposited: 21 Oct 2016 03:54
Last Modified: 21 Oct 2016 03:54
URI: http://repository.ut.ac.id/id/eprint/3492

Actions (login required)

View Item View Item