Peran Hukum Dalam Menghadapi Pasar Bebas Asean 2015

Astuti, Budi (2015) Peran Hukum Dalam Menghadapi Pasar Bebas Asean 2015. In: Seminar Nasional FISIP-UT 2015 : Peluang dan Tantangan Indonesia Dalam Komunitas ASEAN 2015, 26 Agustus 2015, Balai Sidang Universitas Terbuka (UTCC).

[img]
Preview
Text
fisip2015_36_budia.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pasar bebas ASEAN akan segera diberlakukan akhir tahun 2015, dampak positif dan negatif dari pelaksanaan pasar bebas tersebut tentunya akan dialami oleh semua negara anggota pasar bebas termasuk Indonesia. Indonesia yang selama ini dijadikan supplier bahan baku dan tenaga murah ditengarai dengan berlakunya pasar bebas ASEAN akan mengalami tantangan yang cukup berat, karena itu perlu ada upaya-upaya dalam bentuk kebijakan pemerintah guna melindungi kepentingan para produsen barang dan jasa Indonesia. Pasar bebas berarti semua negara anggota ASEAN dapat melakukan perdagangan tanpa hambatan, seperti tidak ada pajak, pembatasan kuota, dan sebagainya. Kondisi seperti ini yang menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak terutama menyangkut kemampuan bersaing dari para produsen barang dan jasa Indonesia dibanding dengan negara anggota ASEAN lain, baik dari sisi kualitas maupun harga. Sesuai kesepakatan pimpinan negara ASEAN, dengan pasar bebas ini berarti keluar masuknya komoditi barang dan jasa di antara para anggota dilakukan tanpa campur tangan pemerintah. Namun demikian, tidak ada campur tangan pemerintah tidak berarti para produsen bebas memperdagangkan komoditinya, tanpa aturan sama sekali. Setiap barang dan jasa yang masuk ke pasar bebas juga wajib mengikuti koridor hukum yang berlaku pada negara bersangkutan. Inilah celah yang dapat diupayakan pemerintah untuk melindungi produsen barang dan jasa dalam negeri, selain tentu saja mengajak masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri. Diperlukan kebijakan pemerintah yang pro Indonesia, seperti menyiapkan perangkat peraturan hukum yang mampu melindungi sekaligus memicu para produsen barang dan jasa Indonesia untuk mampu bersaing dengan negara anggota ASEAN lainnya. Dengan aturan hukum.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Additional Information (ID): fisip2015_36_budia.pdf
Uncontrolled Keywords: Pasar Bebas ASEAN, Hukum
Subjects: 300 Social Science > 340-349 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity (Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri)
Divisions: Prosiding Seminar UT > Seminar Nasional FISIP-UT 2015
Depositing User: CR Cherrie Rachman
Date Deposited: 21 Oct 2016 10:02
Last Modified: 21 Oct 2016 10:02
URI: http://repository.ut.ac.id/id/eprint/3647

Actions (login required)

View Item View Item