Pemahaman Tentang Korupsi(Suatu Tinjauan Yuridis dan Sosiologis terhadap Konsep Korupsi di Indonesia)

Nurhayati, Ratna and Hermawati, Yanti and Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi and Hartiwiningsih, (2013) Pemahaman Tentang Korupsi(Suatu Tinjauan Yuridis dan Sosiologis terhadap Konsep Korupsi di Indonesia). Project Report. Universitas Terbuka, Jakarta.

[img]
Preview
Text
2013_69.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban atas permasalahan-permasalahan yang diteliti yaitu tentang bagaimana pemahaman masyarakat Indonesia terhadap konsep korupsi di Indonesia, dengan mengkaji secara mendalam unsur-unsur korupsi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dan menganalisis pengertian gratifikasi sehingga dapat diketahui pemberian hadiah yang bagaimanakah yang dianggap sebagai korupsi dan yang tidak dianggap sebagai korupsi. Selain pengertian gratifikasi, yang akan dianalisis dalam penelitian ini adalah pengertian merugikan keuangan negara dan pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi. Target akhir penelitian ini (setelah dua tahun penelitian) adalah merumuskan suatu model formulasi unsur-unsur korupsi yang memenuhi asas-asas kepastian hukum dan rasa keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis normatif dan pedekatan yuridis sosiologis. Pada Tahun I penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, dimana hukum disini bukan dikonsepkan sebagai rules tetapi sebagai regularities yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari atau dalam alam pengalaman. Disini hukum adalah tingkah laku atau aksi-aksi dan interaksi manusia secara aktual dan potensial akan terpola. Karena setiap perilaku atau aksi itu merupakan suatu realita sosial yang terjadi dalam alam pengalaman indrawi dan empiris, maka setiap penelitian yang mendasarkan atau mengkonsepkan hukum sebagai tingkah laku atau perilaku dan aksi ini dapat disebut sebagai penelitian sosial (hukum), penelitian empiris atau penelitian yang non doktrinal. Pada Tahun II penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif atau pendekatan undang-undang karena yang akan dikaji adalah undang-undang/peraturan terkait korupsi. Setelah data diperoleh maka dilakukan analisis data dengan menggunakan teknik analisis interaktif dengan 3 komponen, data reduction, data display dan conclusion data. Ketiga komponen analisis berlaku saling menjalin, baik sebelum, pada waktu dan sesudah pelaksanaan pengumpulan data secara pararel yang merupakan analisis mengalir (flow model of analysis). Hasil penelitian Tahun I ini menggambarkan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya yang menjadi informan dalam penelitian ini sebagian besar memahami makna korupsi sebatas sebagai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, suap menyuap, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan merugikan keuangan negara dari pemberitaan kasus-kasus korupsi di media massa, cetak maupun elektronik. Padahal perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi menurut UU No. 19 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, baik korupsi aktif maupun korupsi pasif. Jenis korupsi pasif inilah (seperti misalnya menerima janji) yang kurang dipahami masyarakat karena dianggap perbuatannya belum tentu terjadi sehingga dianggap bukan korupsi. Selain makna korupsi pasif, hal-hal lainnya yang kurang dipahami masyarakat adalah tentang 1) delik formil dan materiil, dimana tindak pidana korupsi merupakan delik formil yang berarti pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan terhadap terdakwa; 2) Subjek hukum korupsi selain perorangan adalah korporasi; 3) Terdegradasinya makna gratifikasi yang semula mempunyai makna positif (hadiah) menjadi bermakna sesuatu yang jahat; 4) Rancunya gratifikasi dengan suap dimana gratifikasi dan suap merupakan dua jenis perbuatan korupsi yang berbeda padahal bunyi Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap; 5) Tidak jelasnya batasan suatu perbuatan diselesaikan oleh suatu perundang-undangan, seperti misalnya perbuatan di dunia perbankan diselesaikan dengan UU Pemberantasan Tipikor, bukan UU Perbankan.

Item Type: Monograph (Project Report)
Additional Information (ID): 2013_69
Uncontrolled Keywords: Korupsi
Subjects: 300 Social Science > 360-369 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial) > 364.1323 Corruption (Korupsi)
Divisions: Thesis,Disertasi & Penelitian > Penelitian
Depositing User: Praba UT
Date Deposited: 07 Nov 2016 04:51
Last Modified: 08 Aug 2018 03:02
URI: http://repository.ut.ac.id/id/eprint/5674

Actions (login required)

View Item View Item