Santoso, Eko Budi (2013) Analisis Kelayakan Swakelola Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Metode Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Pada Cara Penyaluran Bantuan Kepada Petani Model kontraktual dan Bantuan Sosial Pertanian). Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
41464.pdf Download (13MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyaluran bantuan kepada petani model kontraktual dan Bantuan Sosial Pertanian terhadap efisiensi dan efektivitas pemanfaatan anggaran. Penelitian ini untuk mempelajari perlunya Swakelola Pemberdayaan Masyarakat sebagai metode bam pengadaan barang dan jasa. Lokus pene1itian adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Petemakan Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu selama 5 (lima) tahun dari tahoo anggaran 2008 sampai dengan 2012. Metode yang digooakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan teknik pembandingan. Data yang digooakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui kuestioner dan wawancara menggunakan pedoman wawancara. Data sekunder diperoleh melalui telaah dokumen yang berhubungan dengan fokus penelitian. Hasil penelitian menoojukkan bahwa efisiensi dan efektivitas pemanfaatan anggaran Bantuan Sosial Pertanian lebih baik daripada kontraktual sebagai cara penyaluran bantuan kepada petani, karena mendapatkan nilai 82,29% dibandingkan kontraktual 52,79%. Bantuan Sosial Pertanian mendapatkan nilai efisiensi pemanfaatan anggaran 95,40%, lebih baik dibandingkan kontraktual 75,61 %. Keunggulan Bantuan Sosial Pertanian dalam efisiensi pemanfaatan anggaran terlihat pada penggunaan dana dan kesederhanaan proses, sementara kontraktual unggul pada penggunaan waktu. Bantuan Sosial Pertanian juga mendapatkan nilai efektifitas pemanfaatan anggaran 69,18%, lebih baik dibandingkan kontraktua129,96%. Dalam hal efektivitas pemanfaatan anggaran Bantuan Sosial Pertanian unggul pada keterlibatan para pihak, kesesuaian kebutuban dan fleksibilitas waktu, sedangkan kontraktual unggul pada perangkat pengawasan dan lebih rendahnya potensi penyimpangan. Dengan demikian, Bantuan Sosial Pertanian layak dijadikan altematif metode pengadaan barang dan jasa baru selain metode swakelola dengan nama swakelola pemberdayaan masyarakat yang memiliki kelebihan dalam mekanisme Bantuan Sosial Pertanian dan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat, seperti penggunaan mekanisme transfer uang, tidak memerlukan keterlibatan pihak ketiga, tidak memerlukan panitia/pejabat pengadaan, tidak perlu membayar pajak, detail persiapan pra penyaluran bantuan, adanya pembagian tugas tim, waktu penyelesaian pekerjaan, tanggung jawab PA/KPA/PPK, cara pencairan dana dan penggunaan dana, pe1aporan kemajuan pekerjaan serta penyerahan hasil pekerjaan.
Actions (login required)
View Item |