Pelaksanaan Kebijakan Moratorium Remisi Terhadap Terpidana Kasus Korupsi Menurut UU No. 12 Tahun 1995

Ismoyowati, Sri (2012) Pelaksanaan Kebijakan Moratorium Remisi Terhadap Terpidana Kasus Korupsi Menurut UU No. 12 Tahun 1995. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img]
Preview
Text
40735.pdf

Download (416kB) | Preview

Abstract

Perubahan sistem nilai dengan cepat menuntut adanya norma-norma kehidupan sosial baru untuk senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat, termasuk ketentuan mengenai remisi. Semua warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama, termasuk orang berstatus narapidana. Apalagi, remisi tahanan itu menjadi salah satu hak narapidana kasus korupsi. Karena itu, pemerintah tidak bisa bertindak semaunya sendiri, kecuali dengan mengubah UU tersebut. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Bagi narapidana tindak pidana korupsi, remisi diberikan setelah mereka menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tidak membedakan jenis tindak pidana. Remisi merupakan hak narpidana yang tercantum dan diatur dalam undang-undang. Hak tersebut merupakan kewajiban bagi Kemenkumham untuk menjalankannya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana fungsi remisi dalam pembinaan narapidana tindak pidana korupsi. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menkumham dinilai tidak memiliki dasar hukum sekaligus melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kebijakan moratorium remisi yang tanpa dasar hukum dinilai banyak pihak telah merusak sistem hukum. Apalagi pemerintah bukan meniadakan, melainkan hanya melakukan penghentian sementara dan pengetatan. Undang-undang Pemasyarakatan menjelaskan, remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana dimana ketentuan dan syarat-syaratnya pun diatur sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku. Remisi itu tidak ada kaitannya lagi dengan kejahatan yang dia lakukan sebelumnya. Remisi itu terkait dengan kelakuan orang baik atau tidak ketika sudah menjadi narapidana. Hal ini juga sejalan dengan sistem pemasyarakatan Indonesia yang menyatakan para terpidana dididik,dibina, direhabilitasi supaya mentalnya menjadi baik dan dapat kembali lagi kemasyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information (ID): 40735.pdf
Uncontrolled Keywords: Remisi, Moratorium, Terpidana Korupsi
Subjects: 300 Social Science > 340-349 Law (Ilmu Hukum) > 340.072 Research and Statistical Methods of Law (Metode Riset Penelitian Hukum, Statistik Hukum)
300 Social Science > 340-349 Law (Ilmu Hukum) > 348.598 Law of Indonesia (Undang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia)
Divisions: Thesis,Disertasi & Penelitian > Tesis - Karya Dosen UT
Depositing User: admin upload repo
Date Deposited: 18 Nov 2016 07:59
Last Modified: 18 Oct 2018 07:32
URI: http://repository.ut.ac.id/id/eprint/6230

Actions (login required)

View Item View Item