Juari, (2016) Implementasi Kebijakan Hutan Kota Di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kajian Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 71/Menhut-1112009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota). Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
42530.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten Nunukan, dan mengidentifikasi aspek-aspek pendorong dan penghambat serta mengidentifikasi lembaga I instansi yang berpotensi untuk mengelola hutan kota pasca kewenangan daerah Kabupaten Nunukan bidang kehutanan dialihkan ke provinsi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ( 1) Implementasi kebijakan hutan kota di Kabupaten Nunukan, berjalan dengan baik sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/MenhutII/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota. Kabupaten Nunukan telah membangun dan memiliki hutan kota seluas 3,9 Ha, sedang penunjukan lokasi hutan kotanya dilakukan melalui Keputusan Bupati Nunukan Nomor 383 Tahun 2011, tanggal 27 April 2011 tentang Penunjukan Hutan Kota Pagun Benua Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan seluas 3,9 Ha Sebagai Hutan Kota Di Kabupaten Nunukan. Hal ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan hutan kota di Kabupaten Nunukan terlaksana dengan baik walaupun belum ada aturan yang menjadi acuan dan rujukan pada awal pembangunannya. Sampai saat ini hutan kota pagun benua belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Aspek pendorong pembangunan hutan kota di Kabupaten Nunukan adalah aspek kebijakan pimpinan yang selalu mengalokasikan dana pemeliharaan dan perawatan hutan kota melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan tiap tahun anggaran. Aspek pendorong lainnya yaitu aspek ketersediaan lahan serta dukungan masyarakat yang selalu siap berpartisipasi dalam segala kegiatan pembangunan hutan kota. Sedangkan aspek penghambatnya adalah kurang kuatnya komitmen Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan hutan kota di daerahnya dan terbatasnya anggaran. Dengan terbit dan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 mengharuskan Pemerintah Daerah mencari solusi kelanjutan pengelolaan hutan kota pagun benua, dapat dengan menunjuk Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) atau Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (DKPP) karena keduanya cocok dan berkompeten mengelola hutan kota pagun benua. Diakhir tulisan ini disarankan; ( 1) Agar hutan kota bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan, mencapai tujuan pembangunannya, berfungsi sebagaimana mestinya maka fasilitas umum dan sarana rekreasi serta sarana pendukung lainnya wajib dibangun di dalam hutan kota, (2) keberadaan hutan kota tetap dipertahankan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), (3) Kepala Daerah perlu meningkatkan komitmennya terhadap kebijakan hutan kota, agar kota terlihat indah, sejuk, stabilitas lingkungan baik dan nyaman bagi warga kota serta meningkatkan kompetensi pengelolanya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information (ID): | 42530.pdf |
Uncontrolled Keywords: | hutan kota,kebijakan,kehutanan |
Subjects: | 300 Social Science > 350-359 Public Administration and Military Science (Administrasi Negara dan Ilmu Kemiliteran) > 351 Public Administration (Administrasi Negara) |
Divisions: | Tugas Akhir Program Magister (TAPM) > Magister Ilmu Administrasi Publik |
Depositing User: | CR Cherrie Rachman |
Date Deposited: | 17 Mar 2017 07:57 |
Last Modified: | 16 Aug 2019 04:08 |
URI: | http://repository.ut.ac.id/id/eprint/6467 |
Actions (login required)
View Item |