Putra, Ardi Virgo Nino (2016) Kualitas Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Layanan Pengadaan Kota Lubuklinggau. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
42842.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) | Preview |
Abstract
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan peraturan ini maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2014 membentuk Kantor Layanan Pengadaan untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor mempunyai fungsi sebagai berikut : (a) perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan pengadaan barang/ jasa; (b) pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan di bidang pelayanan pangadaan barang/ jasa; ( c) pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa; (d) pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pembinaan kegiatan pengadaan barang/ jasa; (e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan (f) pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas fungsinya. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini terdapat beberapa masalah yaitu : (1) rencana pelaksanaan pengadaan yang disampaikan kurang lengkap; (2) rencana pelaksanaan pengadaan yang disampaikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan di lelang; (3) tim teknis Kantor Layanan Pengadaan tidak memahami isi dan kelengkapan rencana pelaksanaan pengadaan; (4) verifikasi berkas oleh panitia sering tidak tepat waktu. Keempat permasalahan ini mempengaruhi kualitas pelayanan pengadaan barang jasa di Kantor Layanan Pengadaan Kota lubuklinggau. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui dan menganalisa. kualitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kantor Layanan Pengadaan. Berdasarkan teori dari Charles H. Levine, ada tiga factor yang dapat mengukur kualitas pelayanan yaitu : 1) Responsiveness; 2) Responsibility; 3) Accountability. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, baik menyangkut teknik pengumpulan data, analisis data dan pendekatan pengambilan keputusan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara secara detail dengan key informan dan observasi langsung ke lapangan maka didapat kesimpulan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Layanan Pengadaan maka 1) agar rencana pelaksanaan pengadaan yang disampaikan bisa lengkap, maka diperlukan tim teknis yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen mengerti tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; 2) agar rencana pelaksanaan pengadaan yang disampaikan oleh pejabat pembuat komitmen yang dibantu tim teknis SKPD dapat sesuai dengan pekerjaan yang akan di lelang, solusi yang dapat diberikan yaitu memperbanyak Pejabat Pembuat Komitmen sehingga dapat fokus dalam penyusunan berka Rencana Pelaksanaan Pengadaan; 3) agar tim teknis kantor layanan pengadaan yang menerima berkas rencana pelaksanaan pengadaan dari pejabat pembuat komitmen bisa memahami isi dan kelengkapannya, maka diperlukan tim teknis yang mengerti tentang kelengkapan berkas Rencana Pelaksanaan Pengadaan sebaiknya juga memiliki sertifikat pengadaan atau pemah mengikuti bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah; 4) agar Pokja atau panitia yang masih berasal dari dinas-dinas lain yang datang pada jam kerja siang sesuai dengan SK walikota, sehingga untuk verifikasi berkas rencana pelaksanaan pengadaan sering tidak tepat waktu, tidak terjadi lagi, maka disarankan menempatkan panitia dalam jabatan fungsional, sehingga panitia dapat focus dalam pengadaan saja.
Actions (login required)
View Item |