Yulianti, Hery (2017) Evaluasi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) di Kabupaten Bulungan. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
43305.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (8MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan upaya perbaikan manajemen pemerintah, pelaksanaan tindak lanjut ini merupakan tangguugjawab dari setiap kepala entitas yang diperiksa. Dibentuknya tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) seharusnya dapat mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut BPK, undang-undang telah mengatur dengan tegas batas waktu yang harus dipatuhi yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, namun dalam pelaksanaanya masih terdapat rekomendasi yang belum ditindak lanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan. Maka perlu dilakukan penelitian tentang evaluasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh tim TLHP di Kabupaten Bulungan dari segi efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan. Ada beberapa pertanyaan dari beberapa masalah tersebut yang menjadi kajian yaitu, bagaimana evaluasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh tim TLHP di Kabupaten Bulungan dan apa upaya-upaya yang dilakukan oleh lnspektorat Kabupaten Bulungan sebagai tim TLHP dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis evaluasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh tim TLHP di Kabupaten Bulungan serta mengetahui dan menganalisis upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Inspektorat sebagai tim TLHP dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Penelitian dilakukan pada Inspektorat Kabupaten Bulungan dengan mengguuakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan doknmentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Efektivitas dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK masih belum memadai dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (2) Efisiensi dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK belum memadai (3) Kecukupan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK belum memenuhi kebutuhan, dan belum memecahkan masalah ( 4) Perataan dalam penyelesaian tindak lanjut Rekomendasi BPK telah memadai, dalam arti seluruh basil telah didistribusikan dengan merata kepada masing-masing SKPD (5) Responsivitas dalam penyelesaian tindak lanjut Rekomendasi BPK belum memadai, bal ini terlihat dari tanggapan masing-masing SKPD atas rekomendasi BPK masib banyak yang belum dindaklanjuti ( 6) Ketepatan dalam penyelesaian tindak lanjut Rekomendasi BPK belum memadai, hal ini dilihat rekomendasi belum dapat memperbaiki kelemahan SKPD.
Actions (login required)
View Item |