Rudiansyah, (2017) Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
43395.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (12MB) | Preview |
Abstract
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,menuntut Pemerintahan di tingkat Pusat dan Daerah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan dan mengetahui upaya yang dilakukan untuk mempercepat input data dari Desa ke Kantor Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan. Secara umum letak geografts kecamatan Lumbis 28 desa 7 kelompok desa yang tidak menguntungkan dimana letak Kantor Camat Kecamatan Lumbis sebagai Pusat Pelayanan PATEN sangat jauh dengan desa - desa,sebagian besar desa - desa menggunakan transportasi sungai dan ada beberapa desa tidak terjangkau jaringan telkomsel. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Tekuik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Camat Lumbis, Kepala Bagian Pelayanan, Pegawai Pelayanan dan lima orang masyarakat yang Ielah menerima pelayanan. Pelaksanaan jenis pelayanan telah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan dan arahan yang diberikan oleh Kabupaten Nunukan dan telah dilakukan penyampaian informasi dan pemahaman mengenai PATEN. Alur Pelayanan, SOP, persyaratan untuk setiap jenis pelayanan telah diberikan kepada masyarakat berupa leaflet, brosur dan banner yang ada di kecamatan sehingga rnasyarakat lebih mudah memahami serta Kecamatan menjadi tertib administrasi. Proses pelayanan PATEN di Kecamatan Lumbis berdasarkan tanggapan masyarakat telah berjalan dengan baik karena masyarakat dipermudah dengan adanya PATEN, namun kendala-kendala lapangan dalam proses pelayanan masih ada terjadi seperti adanya berkas pemohon bidang perijinan dan non perijinan yang tidak dapat diproses karena berkas tidak lengkap ,adanya keluhan masyarakat terlalu lamanya proses cetak KTP karena harus cetak KTP di Disdukcapil Kabupaten Nunukan yang membutuhkan biaya transportasi yang besar karena jarak yang cukup jauh dari Kecamatan Lumbis ke Disdukcapil Kabupaten Nunukan. Pemerintah diharapkan memberikan perhatian khusus dengan memberikan alat cetak KTP dan KK. Camat merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan PATEN di Kecarnatan, inovasi perbaikan sistim inforrnasi PATEN perlu dilakukan dengan membangun rumah SIPATEN di 7 desa kelompok desa Kecamatan Lumbis yang berisi tulisan persyaratan - persyaratan PATEN bidang perijinan dan non perijinan,Petugas loket,Alur Pelayanan dan SOP. Pemohon ( Masyarakat ) sebelum ke kecamatan dapat mengetahui kelengkapan administrasi persyaratan yang hams di lengkapi pada pelayanan
Actions (login required)
View Item |