Pratama, Hendra Ichsan (2017) Implementasi Kebijakan Administrasi Kepedudukan Mengenai Pengelolaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
43296.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (7MB) | Preview |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Mengenai Pengelolaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik beserta faktor pendukung dan faktor penghambat di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau. Pcnelitian ini menggunakan Pendekatan Kualitatif dengan Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Menguji keabsahan data, yaitu derajat kepercayaan (credibility), keteralihan (transferability), ketergantungan (dependability) dan kepastian akan data dan hasil penelitian. Teknik analisis data me!iputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data. Kesimpulan dalam penelitian ini, yakni implemtasi Kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau belum menunjukkan hasil yang optimal. Adapun penyebabnya sebagai berikut: 1) informasi yang diberikan oleh Kecamatan Lubuklinggau Selatan I mengenai e-KTP belum cukup jelas diterima masyarakat dan kurang konsisten dalam meinberikan informasi mengenai e-KTP kepada masyarakat, 2) pegawai operator kompentensinya masih kurang sehingga perekaman e-KTP belum maksimal, 3) sarana dan prasarana untuk pembuatan e-KTP masih kurang memadai. Peralatan yang dibutuhkan tidak sesuai dengan kebutuhan, dan ditambah dengan kendala teknis lainnya, hal tersebut dapat menjadi hambatan dalam implementasi perekaman e-KTP, 4) tidak ada pemberian insentif kepada petugas operator e-KTP, mereka sama seperti pegawai lainnya yang menerima gaji bulanan dan tunjangan kinerja daerah. Sedangkan faktor Pendukung dan Faktor Penghambat 1) faktor Pendukung. Tujuan penerapan e-KTP yang dibuat oleh pembuat kebijakan yaitu Pemerintah Pusat telah dipahami dengan baik oleh implementor (dalam hal ini pemerintah daerah dan kecamatan) serta kelompok sasaran (masyarakat wajib KTP, 2) Faktor Penghambat. Fasilitas alat perekaman masih sangat kurang, hanya mempunyai sarana perekaman yaitu 1 set alat perekam yang terdiri dari, kamera foto, perekam sidik jari, perekam tanda tangan, perekam retina, dan komputer.
Actions (login required)
View Item |