Hasmonel, and Karjoko, Lego (2018) Formulasi Prinsip Bagi Hasil Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dalam Rangka Pemberian HGB/Hak Pakai Di Atas HM. In: Open society conference, social and political challenges in industrial revolution 4.0 (BNBB), 15 November 2018, UTCC.
|
Text
ocs-2018-6.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (853kB) | Preview |
Abstract
Pengaturan hubungan hukum antara pemegang HGB/Hak Pakai dan pemegang HM ini diarahkan untuk terwujudnya usaha agraria yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan atau mencegah struktur agraria yang tidak adil. Model hubungan hukum pertanahan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik pertanahan yang sebagai akibat ketimpangan struktur agraria. Target utama memperoleh masukan penyempurnaan model formulasi prinsip bagi hasil dalam perjanjian sewa menyewa tanah dalam rangka pemberian HGB/Hak Pakai di atas HM. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan interaksi simbolik, yaitu merekonstruksi penyesuaian tindakan dari tiga subyek hubungan hukum yaitu pemegang HGB/Hak Pakai, pemegang HM dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mencapai solusi integrative mengenai suatu tatanan yang mampu menyelesaikan masalah pertanahan secara adil digunakan bridging dengan kata lain peneliti memposisikan diri sebagai jembatan atau fasilitator bagi ketiga subyek hubungan hukum. Di tengah ketiga subyek ini, pemakalah merupakan subyek keempat yang berfungsi sebagai jembatan/fasilitator konsensus Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pemegang HM dengan pemenang HGB sebagai penyewa diperlukan campur tangan kebijakan pemerintah, yang berperan mengharmonisasikan sekaligus melindungi kepentingan pemegang Hak Milik dan penyewa tanah dalam bentuk formulasi prinsip bagi hasil dalam pemberian HGB/Hak Pakai di atas Hak Milik yang diawali dengan perjanjian sewa menyewa tanah. Prinsip bagi hasil harus mempertimbangkan faktor dominan yang mempengaruhi besaran sewa tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan antara lain lokasi tanah, nilai jual objek pajak, harga pasar tanah, biaya operasional, bangunan yang ada dengan formulasi 3 (tiga) tahap sebagai berikut a. Formulasi tanah mentah/lahan kosong, tanpa sarpras, fasilitas, infrastruktur dan lain-lain : Tahap I dibayarkan pada awal perjanjian Tahap II dibayarkan setelah selesai 1/3 waktu perjanjian Tahap III dibayarkan setelah selesai 2/3 waktu perjanjian b. Formulasi tanah matang yang sudah memiliki bangunan (sarpras,fasilitas, infrastruktur dan lain-lain : Tahap I dibayarkan pada awal perjanjian Tahap II dibayarkan setelah selesai 1/3 perjanjian Tahap III dibayarkan setelah selesai 2/3 waktu perjanjian
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Additional Information (ID): | ocs-2018-6.pdf |
Uncontrolled Keywords: | Formulasi, bagi hasil, bridging, Hak Milik, Hak Guna Bangunan |
Subjects: | 300 Social Science > 340-349 Law (Ilmu Hukum) > 340 Law (Ilmu Hukum) 300 Social Science > 340-349 Law (Ilmu Hukum) > 346.04 Property (Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi) |
Divisions: | Prosiding Seminar UT > Seminar Nasional FHISIP-UT 2018 |
Depositing User: | CR Cherrie Rachman |
Date Deposited: | 08 Feb 2019 04:32 |
Last Modified: | 03 Mar 2020 02:51 |
URI: | http://repository.ut.ac.id/id/eprint/7956 |
Actions (login required)
View Item |