Hasmonel, and Karjoko, Lego (2016) Formulasi Prinsip Bagi Hasil Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Di Atas Hak Milik. In: Indonesia Yang Berkeadilan Sosial Tanpa Diskriminasi, 19 Oktober 2016, UTCC.
|
Text
FISIP201601-14.pdf Download (788kB) | Preview |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah model formulasi prinsip bagi hasil dalam perjanjian sewa menyewa tanah dalam rangka pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai di atas Hak Milik (HM). Pengaturan hubungan hukum antara pemegang HGB/Hak Pakai dan pemegang HM ini diarahkan untuk terwujudnya usaha agraria yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan atau mencegah struktur agraria yang tidak adil. Artinya model hubungan hukum pertanahan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik pertanahan yang sebagai akibat ketimpangan struktur agraria. Adapun target khusus untuk tahun pertama, keseimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa tanah dalam rangka pemberian HGB/Hak Pakai di atas HM. Untuk tahun kedua model formulasi prinsip bagi hasil dalam perjanjian sewa menyewa tanah dalam rangka pemberian HGB/Hak Pakai di atas HM. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dengan interaksi simbolik sebagai strategi penelitian, artinya, merekonstruksi penyesuaian tindakan dari tiga subyek hubungan hukum yaitu pemegang HGB/Hak Pakai, pemegang HM dan BPN. Untuk mencapai solusi integrative mengenai suatu tatanan yang mampu menyelesaikan masalah perkebunan besar terlantar secara adil digunakan bridging. Di tengah ketiga subyek ini, peneliti merupakan subyek keempat yang berfungsi sebagai fasilitator konsensus: untuk tahun pertama, keseimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa tanah dalam rangka pemberian HGB/Hak Pakai di atas HM. Sedangkan untuk penelitian tahun kedua mengenai formulasi prinsip bagi hasil dalam perjanjian sewa menyewa tanah dalam rangka pemberian HGB/Hak Pakai di atas HM. Terdapat benturan kepentingan antara pemegang HGB dengan Pemegang Hak Milik yang perlu diharmonisasi oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat (BPN) maupun Pemerintah Daerah (Propinsi Bali). Tidak semua pemegang HGB/Hak Pakai, mengalami kesuksesan seperti yang direncanakan diawal perjanjian, ada yang baru mencapat BEP setelah 20 tahun, ada yang menjelang berakhirnya HGB/Hak Pakai bahkan tidak tertutup kemungkinan tidak mengalami BEP sampai berakhirnya perjanjian sewa-menyewa tanah, sementara sebagian pemegang HM merasakan adanya ketidak-adilan sewa tanah. Simpulan dari penelitian ini diperlukan kebijakan pemerintah, baik Pemerintah Pusat (BPN) maupun Pemerintah Daerah yang mengharmonisasikan sekaligus melindungi kepentingan pemegang Hak Milik dan penyewa tanah sebagai Pemegang HGB dalam bentuk formulasi prinsip bagi hasil dalam perjanjian sewa menyewa tanah dalam rangka pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai di atas Hak Milik (HM). Formulasi Prinsip bagi hasil harus mempertimbangkan antara lain lokasi tanah, harga pasar tanah, nilai jual objek pajak, transparansi manajemen (neraca) mulai tahun ke 10 pemegang HGB/Hak Pakai sebagai bahan pertimbangan besaran dan kepastian (hak previlage) pemegang HGB/Hak Pakai menyewa tanah tahap berikutnya diimbangi hak previlage keikutsertaan pemegang Hak Milik dalam manajemen pemegang HGB/Hak Pakai.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Additional Information (ID): | FISIP201601-14.pdf |
Uncontrolled Keywords: | formulasi, interaksi simbolik, BEP, hak previlage |
Subjects: | 300 Social Science > 330-339 Economics (Ilmu Ekonomi) > 333.5 Renting and Leasing Land (Sewa Menyewa Tanah) |
Divisions: | Prosiding Seminar UT > Seminar Nasional FHISIP-UT 2016 |
Depositing User: | CR Cherrie Rachman |
Date Deposited: | 15 Feb 2019 07:38 |
Last Modified: | 15 Feb 2019 07:40 |
URI: | http://repository.ut.ac.id/id/eprint/7995 |
Actions (login required)
View Item |