Marthin, Septi Yustina (2017) Implementasi Kebjjakan Program Penyadaran Hak – Hak Konsumen Sebagai Upaya Mewujudkan Kemandirian Konsumen di Provinsi Kalimantan Utara. Masters thesis, Universitas Terbuka.
Text
43208.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (9MB) |
Abstract
Provinsi Kalimantan Utara merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan provinsi termuda Indonesia. Hingga saat ini sudah lebih dari 4 tahun berjalannya roda pemerintahan,sehingga sudab banyak kebijakan program yang telah diirnplementasikan. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat tema perlindungan konsumen yaitu implementasi kebijakan Program penyadaran hak-hak konsumen sebagai upaya mewujudkan kemandirian konsumen dengan studi kasus pada organisasi perangkat daerab (OPD) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis implementasi dan untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi kebijakan program penyadaran bak-hak konsumen sebagai upaya mewujudkan kemandirian konsumen di Provinsi Kalimantan Utara. Analisis pada penelitian ini berdasarkan teori yang dikemukakan oleh George C. Edward III yaitu ada empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan publik yaitu faktor komunikasi, faktor sumber daya, factor sikap atau disposisi dan faktor struktur birokrasi. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dimana kerangka konsep teori dikaji dan dianalisis melalui studi eksplorasi terhadap sumber-sumber kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berupa kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen, pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pengawasan barang beredar dan Jasa. Ada pun faktor yang mempengaruhi yaitu faktor komunikasi masih mengalami hambatan yang disebabkan oleh kegiatan sosialisasi tentang perlindungan konsumen yang belum optimal karena keterbatasan anggaran. Selain itu faktor yang paling mengalami kendala yaitu faktor sumber daya diantaranya adalah sumber daya manusia yang masih sangat terbatas dikarenakan adanya moratorium PNS dan perindahan pegawai akibat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu pada faktor sumberdaya juga mengalari kendala terkait ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dikarenakan DOB yang masih memiliki keterbatasan Anggaran. Yang terakhir yaitu faktor perkembangan ilmu dan teknologi informasi.
Actions (login required)
View Item |