Mukhtar, Muhammad Irsyan (2018) Peranan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Pemerintah Kabupaten Mamuju. Masters thesis, Universitas Terbuka.
Text
43585.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakkan Disiplin Kerja Pegawai Pemerintah di Kabupaten Mamuju .Metode penelitian adalah survey, data yang didapatkan di lapangan dianalisis secara deskriptip dan didukung oleh data kuantitatif, menggunakan pengukuran skala interval .Tipe skala pengukuran yang digunakan adalah tipe skala Likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan pengawasan preventif pada disiplin penggunaan jam kerja oleh Pegawai Negeri • Sipil di Kabupaten Mamuju, berjalan baik, terutama dilihat pada tingkat disiplin kerja pegawai itu sendiri dalam menggunakan jam kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasar keputusan Bupati Nomor 10 Tahun 2015. Terdapat usaha yang cukup signifikan dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam membantu Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati jam kerja sebagai mana mestinya, seperti memberikan bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil, yang kesulitan mencapai tempat kerjanya, karena masalah angkutan, dengan mengantar sampai ke kantomya. Dan yang lebih penting adalah melakukan penyebar luasan informasi mengenai ketentuan-ketentuan penggunaan jam kerja kepada seluruh pegawai yang ada, serta memberikan peringatan-peringatan kepada pegawai tentangjam kerja kantor. Tindakan pengawasan refresif oleh Satpol PP mengenai jam kerja, dilakukan setiap saat dalam arti bahwa Satpol PP memiliki program keija secara rutin dalam mengawasi ketentuan penggunaan jam kerja tersebut, berbagai tindakan yang dilakukan untuk mendisiplinkan pegawai dalam penggunaan jam kerja tersebut diantaranya; melakukan pemantauan pada tempat-tempat umurn pada jam kerja. Bila terdapat kasus-kasus dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memberikan tindak Janjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, membuat apresiasi pegawai pada sanksi disiplin penggunaan jam keija sangat baik.
Actions (login required)
View Item |