Sugiyono, Agus (2018) Analisis Tingkat Kepuasan Pelayanan Publik Pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya (lmplementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik). Masters thesis, Universitas Terbuka.
Text
43634.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (14MB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik mewajibkan bagi penyelenggarara negara untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat. Salah satu cara untuk mengukur tingkat kepuasan pelayanan publik adalah dengan cara mengukur lndeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M.P AN/2/2004 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro.krasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2014, tentang pedoman survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pada penelitian ini menggunakan desain penelitian gabungan kuantitatif, dengan populasi yang menjadi obyek penelitian adalah masyarakat pengguna jasa karantina selama periode Bulan Agustus-September 2017, dengan sampel sebanyak 279 quisioner diambil secara langsung (acidental sampling) yang ditemui pada saat survei dilakukan, yang terbagi dalam tiga wilayah kerja Tjilik Riwud, Sampit dan Pangkalanbun. Hasil penelitian lndeks Kepuasan Masyarakat pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya didapatkan nilai 80,86 (baik), dengan perincian masing masing wilayah kerja, wilayah kerja Pangkalanbun 81,60 (Amat Baik), wilayah kerja Tjilik Riwud 84,08 (amat Baik), wilayah Kerja Sampit 76,84 (baik). Unsur pelayanan berupa prosedur layanan (Ul ), persyaratan layanan (U2) dan unsur kesesuaian produk layanan (UlO) kurang mendapatkan respon (baik) dari masyarakat. Respon amat baik didapatkan pada unsur penanganan pengaduan saran dan masukan (Ul4), unsur kepastian dan kewajaran biaya pelayanan (U8), unsur kedisiplinan dan tanggung jawab petugas layanan (U4), kejelasan petugas layanan (U3), dan unsur kemampuan petugas layanan (US). Rekomendasi untuk lebih meningkatkan pelayananan publik pada Balai karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya dengan penyiapan ruangan sarana dan prasarana fasi litas pelayanan publik pada wilayah Kerja Sampit serta kerjasama dengan BKSDA dalam penerbitan SA TDN/LN dan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dalam penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan/ Produk hewan (SKKH/PH).
Actions (login required)
View Item |