Sumiati, (2018) Problematika Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Malinau. Masters thesis, Universitas Terbuka.
Text
43708.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa Partai Politik mendapatkan bantuan dana dari negara, yaitu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Bantuan dana dari pemerintah ini hanya diberikan kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Sebagai bentuk konsekuensi penggunaan Keuangan Negara, Partai Politik wajib membuat dan menyampaikan laporan keuangan atas bantuan dana yang diperoleh dari APBN maupun APBD. Namun, pada kenyataanya masih banyak Partai Politik yang tidak serius dalam melaporkan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut. Maka dari itu penelitian m1 bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik di Kabupaten Malinau dan mengetahui faktor problematika dalam pelaksanaan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik di Kabupaten Malinau. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif - kualitatif, data yang sudah terkumpul kemudian direduksi berupa pokok-pokok temuan yang relevan dengan fokus kajian, selanjutnya disajikan secara naratif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). Pengurus Partai Politik di Kabupaten Malinau memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keuangan yang sangat minim sehingga, kurangnya profesionalisme pengurus Partai Politik di Kabupaten Malinau dalam membuat pertanggungjawaban dana bantuan Partai Politik dari APBD sehingga mencampur adukkan antara kegiatan partai dan kepentingan pribadi, 2). Kurangnya kemauan dan kesungguhan dalam membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga tidak adanya koordinasi dengan Pemerintah terkait, 3).Tidak adanya sosialisasi tentang mekanisme pertanggungjawaban dana bantuan Partai Politik dan lemahnya penerapan sanksi administratif dari BPK RI.
Actions (login required)
View Item |