NURROKHMAN, ARSAN and Mujtahid, Iqbal Miftakhul and Darrnanto, (2019) Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Lebong. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
44160.pdf Download (24MB) | Preview |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 di Kabupaten Lebong, Bengkulu, serta aspek-aspek pendukung dan penghambatnya Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dan menggunakan model implementasi yang dikenalkan Van Meter dan Van Horn (1975) serta Grindle (1980). Penelitian menemukan bahwa Implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Lebong memiliki kinerja yang buruk atau mengalami kegagalan. Dari 6 variabel proses implementasi, hanya 2 variabel yaitu sumberdaya dan komunikasi antar organisasi yang memenuhi standar keberhasilan implementasi. Sumberdaya yang masih minim serta standar dan sasaran kebijakan yang tidak selaras menjadi sebab awal kebijakan ini belum berhasil diimplementasikan. Belum diturunkannya kebijakan ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan yang lebih rinci membuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku alihfungsi lahan sawah belum bisa dilaksanakan. Aspek pendukung implementasi UU/41 2009 di Kabupaten Lebong adalah: (1) Pertanian tanaman pangan pangan adalah andalan masyarakat Kabupaten Lebong, sehingga sumbangsih pertanian pangan terhadap pendapatan domestik regional bruto (PDRB) tertinggi dibandingkan sektor lainnya; (2) Adanya infrastruktur irigasi yang mayoritas masih berfungsi dengan baik; (3) Tradisi masyarakat yang masih agraris sehingga masyarakat berusaha sebisa mungkin mengenai kebutuhan beras tidak perlu membeli. Sedangkan aspek-apek penghambatnya adalah: (1) lsi kebijakan UU/41 2009 dan turunannya belum menyentuh masalah fundamental terkait tanah atau lahannya. Lahan terus beralih fungsi mengikuti mekanisme pasar, namun kebijakan mencegah alih fungsi lahan justeru bias dengan kegiatan peningkatan produktivitas pertanian; (2) Prosedur penetapannya cenderung rumit, tidak menyebut implementor dengan rinci dan mengabaikan lahan pertanian yang telah ada; (3) Permukiman penduduk mengelompok di wilayah dataran yang notabene adalah wilayah persawahan; ( 4) Adanya mitos tentang tikus yang membuat musim tanam sawah hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun.
Actions (login required)
View Item |