Septiawan, Rendra Saputra (2018) Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kota Waringin Barat. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
43380.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (12MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhinya menggunakan teori implementasi kebijakan model George C. Edward III dan jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sejak diterbitkannya pada Juni 2010, namun masih ditemukan jenis penjatuhan hukuman disip1in yang tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan 4 faktor yang dikemukakan oleh George C. Edward III dapat dijelaskan bahwa (1) Faktor Komunikasi telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, surat edaran serta instruksi kepada seluruh PNS. (2) Faktor Sumberdaya dapat dikatakan belum berjalan secara maksimal, hal tersebut dikarenakan masih banyak ditemukannya atasan langsung yang belum memahami kewajiban yang melekat pada jabatannya terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (3) Faktor Disposisi dalam implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat belum berjalan dengan efektif. Hal tersebut dikarenakan masih ditemukan alasan dari atasan langsung yang menunjuk sikap keengganan atau ketidakmauan untuk memproses bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. (4) Faktor Struktur Birokrasi, keberadaan Tim Majelis Pertimbangan PNS (MPP) yang dibentuk oleh Bupati Kotawaringin Barat untuk memberikan pertimbangan dalam memutuskan jenis hukuman disiplin tingkat berat justru memperlambat proses penjatuhan hukuman disiplin dari segi waktu.
Actions (login required)
View Item |