Gurung, Nobertus Bujang (2017) Efektivitas Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang (Studi Kasus Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2014). Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
43364.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (9MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul Efektivitas Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dalam pemilihan umum Anggota Legislatif Tahun 2014. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 22 E Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan, bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Masalah penelitian sebagai berikut (1) Masing-masing pihak berupaya untuk mengambil peran dominan dalam melaksanakan kegiatan, (2) Pelaksanaan program dank egiatan berjalan tumbang tindih, dan(3) Pengambilan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh komisioner tanpa melibatkan sekretariat KPU Kabupaten Sintang. Metode penelitian kualitatif deskriptife valuatif, dalam penelitian ini berusaha untuk mencari dan menjelaskan kinerja KPU Kabupaten Sintang dalam menyelenggarakan pemilihan umum anggota legislatif tahun 2014 dengan desain evaluative bersifat deduktif. Subjek penelitian sebanyak 6 orang yang terdiri dari 3 orang anggota KPU dan 3 Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Sintang. Kesimpulan, Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sintang sudah memahami peran dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu legis Iatif tahun 20 l4. Perencanaan dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif tahun 2014 sudah sesuai dengan semua tahapan dalam Pemilu yang ditetapkan dan disusun sedemikian rupa, dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan Pemilu. Masyarakat merasa puas dengan kineija KPU Kabupaten Sintang dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif tahun 2014. Disarankan agar uraian tugas (job description) diletakkan di atas meja komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sintang, komitmen terhadap perencanaan dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu sudah ditentukan secara nasional oleh KPU Pusat secara teknis juga ditentukan di daerah sesuai dengan penentuan jadwal keija hams dibuat oleh KPU Kabupaten Sintang, Perbaikan data dan daftar pemilih lebih ditingkatkan terutama di tingkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Actions (login required)
View Item |