Suprihaji, Yoyon (2017) Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dalam Kesiapsiagaan Kebencanaan di Kabupaten Berau. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
43029.pdf Download (9MB) | Preview |
Abstract
Bencana di Indonesia terjadi bukan di daerah tertentu saja bahkan hampir di setiap daerah mengalami bencana, untuk itu maka Undang-undang nomor 24 tahun 2007 Pasal 8 di dalam mengamanatkan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditingkat Provinsi, Kabupaten I kotamadya. Sesuai dengan hal tersebut maka pemerintah daerah harus mengeluarkan peraturan daerah mengenai penanggulangan Bencana demikian halnya dengan pemerintah Kabupaten Berau juga telah memiliki BPBD yang telah berdiri kurang lebih dua tahun ini. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Pencegahan dan Kesiapsiagaan Kebencanaan di Kabupaten Berau dalam menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana, menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana di Kabupaten Berau dalam mengendalikan pengumpulan dan penyaluran barang. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Berau sebanyak. 3 orang dan 2 orang tokoh masyarakat serta 2 orang warga masyarakat. Sumber Informasi dan penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Analisis data dalam penelitian adalah Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPBD Kabupaten Berau belum optimal melaksanakan perannya dalam menginformasikan daerah rawan bencana kepada masyarakat karena belum seluruh kampung mcndapatk:an informasi daerah rawan bencana. informasi lebih diprioritaskan pada kampung-kampung yang memang berada pada daerah rawan bencana. Sosialisasi dan informasi daerah rawan bencana yg dilakukan belum menggunakan peta rawan yang dibuat BPBD Kabupaten Berau yang merupakan patokan awal untuk menentukan suatu daerah dikategorikan rawan bencana, tetapi menggunakan peta rawan bencana yang dibuat oleh BPBD Provinsi Kalimantan Timur, BPBD Kabupaten Berau dalam hal menghadapi bencana yang terjadi masih menggunakan buku petunjuk dari BNPB, hal tersebut dilakukan karena prosedur tetap atau SOP yang dibuat BPBD Kabupaten Berau masih dalam proses penyusunan dan belum ditetapkan sehingga belum bisa dijadikan sebagai acuan dalam menghadapi bencana yang terjadi dan BPBD Kabupaten Berau dalam penyaluran barang bantuan saat terjadi bencana sudah dilakukan dan sudah didistribusikan dengan melakukan koordinasi dengan kepala kampung dan para RT serta masyarakat setempat.
Actions (login required)
View Item |