Menghadirkan Keadilan di Era Demokrasi

Istianda, Meita (2016) Menghadirkan Keadilan di Era Demokrasi. In: Prosiding Seminar Nasional FHISIP UT 2016: Indonesia Yang Berkeadilan Sosial Tanpa Dismkriminasi, 19 Oktober 2016, Balai Sidang Universitas Terbuka (UTCC).

[img]
Preview
Text
meita-21a.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
meita-21b.pdf - Cover Image
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (437kB) | Preview

Abstract

Demokrasi diasumsikan sebagai sistem yang ideal untuk menciptakan keadilan, sebab dalam demokrasi warganegara diposisikan setara dalam konteks relasi antar aktor politik. Seluruh warganegara diberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama dalam segala hal, sehingga dalam konteks itu keadilan diharapkan akan tercipta. Namun, menghadirkan keadilan bukan perkara mudah. "Pada masyarakat yang adil pun, tidak akan dapat menolong kita untuk memutuskan keadilan seadil-adilnya." Mengacu pada Laporan INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) tentang Trend Ketimpangan di Indonesia tahun 2014, memperlihatkan laju ketimpangan kian pesat. Indeks rasio Gini Indonesia meningkat menjadi 0,41%. Lima tahun terakhir, rata-rata perekonomian Indonesia tumbuh di atas 5%. Jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi global sebesar 3%. Namun pada saat bersamaan, laju ketimpangan tersebut kian pesat. Ketimpangan antara yang kaya dengan yang miskin semakin Iebar. Temyata gagasan keadilan di era demokrasi tidak lagi memadai untuk menampung berbagai persoalan dan gejolak yang melanda masyarakat secara keseluruhan. Makalah ini mendiskusikan bagaimanakah seharusnya keadilan dihadirkan, di tengah keyakinan yang tinggi bahwa sistem demokrasi sangat memberi peluang bagi individu atau masyarakat untuk mempeijuangkan kepentingan dan hak-haknya untuk sebuah keadilan. Contoh kasus yang diangkat dalam makalah ini adalah ketidakadilan pada masyarakat adat. Teori yang digunakan adalah gagasan keadilan Amartya Sen dan John Rawls.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Additional Information (ID): meita-21a.pdf, meita-21b.pdf
Uncontrolled Keywords: keadilan, demokrasi
Subjects: 300 Social Science > 320-329 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan) > 321.8 Democratic Government (Pemerintahan Demokrasi)
Divisions: Prosiding Seminar > Seminar Nasional FHISIP-UT 2016
Depositing User: rudi sd
Date Deposited: 06 Dec 2018 02:50
Last Modified: 13 Dec 2018 03:53
URI: http://repository.ut.ac.id/id/eprint/7745

Actions (login required)

View Item View Item