Syaripudin, Ahmad (2017) Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (Studi Perda Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2013) di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
43240.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) | Preview |
Abstract
Pengalihan Pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah merupakan langkah fundamental yang di lakukan dalam rangka memperbaiki struktur keuangan daerah dan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah serta desentralisasi fiskal. Pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah di Pemerintah Kota Lubuklinggau. Sejak dilakukan pengalihan pengalihan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah. Realisasi pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan tidak pernah mencapai target. Peneliti merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I serta apa yang menghambat dan mempengaruhi implementasi pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan. Dalam melakukan penelitian ini didasarkan pada teori implementasi kebijakan Donal Van Matter dan Carl Van Horn. lmplementasi kebijakan dipengaruhi oleh 1. Ukuran dan Tujuan Kebijakan. 2. Sumberdaya. 3. Karakteristik agen pelaksana. 4. Sikap dan kecenderungan para pelaksana. 5. Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana. 6. Lingkungan ekonomi. sosial, dan politik. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan sudah berjalan, akan tetapi belum maksimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan yaitu : 1) Sosial budaya masyarakat yang belum menyadari penting membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2). 2) Belum ada sosialisasi pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) kepada masyarakat. 3) lnsentif pemungutan hanya diperuntukan kepada SKPD pemungut pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sementara pemungut pajak dilakukan mulai dari Camat hingga Ketua RT. 4) Sanksi yang tidak tegas terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2)
Actions (login required)
View Item |