Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana

Rohman, Arif (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana. In: Open society conference, social and political challenges in industrial revolution 4.0 (BNBB), 15 November 2018, UTCC.

[img]
Preview
Text
FISIP201601-20.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (930kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dari perlindungan hukum terhadap terdakwa indikasi salah tangkap dalam sistem peradilan pidana, yakni perlindungan terhadap hak-hak terdakwa karena adanya suatu kesalahan dari sub sistem peradilan pidana. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yang bertujuan memberikan gambaran yang jelas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap terdakwa yang diindikasikan salah tangkap akibat dari salah identifikasi yang dilakukan oleh penyidik dan penarikan kembali keterangan para saksi. Alat yang dipergunakan untuk memperoleh informasi deskriptif sebagai data penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Secara ius constitutum, perlindungan hukum yang diberikan terhadap terdakwa terindikasi salah tangkap adalah diperlakukan sama seperti terdakwa lainnya yakni diberikan hak-haknya berdasarkan KUHAP. Seperti tetap memproses perkara sampai pada penjatuhan putusan hakim mengenai bersalah atau tidak bersalah berdasarkan proses pembuktian. Hal tersebut dilakukan karena lebih mengutamakan kepastian hukum yaitu dengan adanya putusan tidak bersalah dari pengadilan, kemudian putusan tersebut dapat dijadikan dasar hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan penyidik yang menyimpang. Secara ius constituendum, perlindungan hukum yang berkaitan dengan hak terdakwa sudah diatur dalam instrumen internasional, seperti Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2005, Universal Declaration Human Right, serta sudah diatur dalam hukum Nasional seperti KUHAP dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi, implementasi dari instrument serta Undang-undang tersebut yang perlu dipertegas, supaya penyidik dalam melakukan tugasnya lebih professional.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Additional Information (ID): FISIP201601-20.pdf
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, terdakwa salah tangkap, sistem peradilan pidana.
Subjects: 300 Social Science > 340-349 Law (Ilmu Hukum) > 345 Criminal Law (Hukum Pidana)
300 Social Science > 340-349 Law (Ilmu Hukum) > 345.01 Criminal Courts (Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal)
300 Social Science > 340-349 Law (Ilmu Hukum) > 345.05 Criminal Procedure (Hukum Acara Pidana)
Divisions: Prosiding Seminar > Seminar Nasional FHISIP-UT 2016
Depositing User: CR Cherrie Rachman
Date Deposited: 19 Feb 2019 02:32
Last Modified: 19 Feb 2019 02:32
URI: http://repository.ut.ac.id/id/eprint/8001

Actions (login required)

View Item View Item