Jamilah, Siti (2017) Analisis Perubahan Mekanisme Pengelolaan Terhadap Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Tahun 2012 Dengan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015 Di Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masters thesis, Universitas Terbuka.
Text
43212.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
Bawaslu adalah lembaga independen yang diamanatkan oleh UU sebagai lembaga yang mempunyai tugas melakukan pengawasan pada pelaksanaan pesta demokrasi. Salah satu syarat utama dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada adalah terjaminnya pendanaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pemilihan. Pendanaan pilkada memiliki pola yang unik dan terus berubah seiring dengan perubahan regulasi serta perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah perubahan status kelembagaan penyelenggara, khususnya Bawaslu Provinsi dari mulanya bersifat Ad-hoc (sementara), menjadi permanen setelah keluarnya UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu pola mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah yang pada mulanya hanya melewati siklus dalam sistem keuangan pemerintah daerah (APBD) berubah menjadi mekanisme APBN, mengingat lembaga penerima hibah (Bawaslu Provinsi) adalah lembaga vertikal non struktural berdasarkan undang undang pembentukannya. Dari beberapa perubahan dan persoalan yang melingkupi mengenai dana hibah pilkada bagi Bawaslu Provinsi ini, maka penulis sangat tertarik untuk mengangkatnya dalam sebuah tesis penelitian untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai pola pengelolaan dana hibah ideal kedepan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Adapun mengenai penarikan sampel responden dilakukan dengan cara purposive dengan mempertimbangkan kewenangan, keahlian serta pengalaman dalam siklus mekanisme pengelolaan dana hibah bagi Bawaslu Provinsi. Selain itu penelitian ini juga diperkaya dengan studi literatur serta perundang-undangan sebagai penguat argumentasi dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1. Dalam Pengelolaan Dana Hibah, KPA dapat menunjuk PPK dan BPP di Kabupaten I Kota yang menyelenggarakan Pilkada yang dananya bersumber dari hibah langsung. 2. Mekanisme pertanggungjawaban dana hibah pilkada di Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.05/2011 tentang mekanisme pengelolaan hibah. 3. Pertanggungjawaban dana hibah pada tahun 2015 menggunakan mekanisme APBN.
Actions (login required)
View Item |