Sarwani, (2018) Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau. Masters thesis, Universitas Terbuka.
Text
43692.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (8MB) |
Abstract
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tidak mudah untuk dilaksanakan meskipun bertujuan baik, karena banyak pihak yang turut menentukan termasuk pembuat kebijakan ataupun yang turut menentukan keputusan karena dilatarbelakangi oleh berbagai kepentingan. Keberadaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau didaerah menjadi penting dan strategis dalam rangka pembinaan kepegawaian, terutama dalam membentuk PNS yang profesional serta dapat memberikan pelayanan secara prima. Ditemukan pelanggaran terdapat beberapa PNS yang tidak tertib, cermat dan bersemangat dalam bekerja untuk kepentingan Negara, tidak menaati ketentuan jam kerja, dan beberapa PNS yang tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan irnplementasi kebijakan disiplin PNS, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kedisiplinan. Melalui analisis data model interaktif yang dikemukakan oleh Miles, Hubennan dan Saldana berdasarkan teori kebijakan Van Meter dan Van Horn yang meliputi: standar dan sasaran kebijakan, komunikasi antara organisasi, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi dan politik serta disposisi implementor. Dari analisa tersebut diperoleh basil bahwa sosialisasi secara terus menerus melalui pelaksanaan apel pagi merupakan cara efektif dalam membangkitkan kesadaran pegawai untuk berprilaku disiplin, motivasi, pengawasan, dan komitmen yang tinggi dalam rangka membangkitkan semangat dan disiplin kerja pegawai, serta upaya yang konkrit dari pirnpinan dalam menerapkan dan menegakkan peraturan disiplin PNS untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab pegawai terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Rekomendasi atasan Jangsung hendaknya memiliki sifat tegas dan konsisten, serta melakukan engawasan melekat dalam menerapkan aturan disiplin dan memantau bawahan yang menjadi tanggungjawabnya agar melaksanakan PP No. 53 Tahun 2010 dapat berjalan sebagaimana mestinya Selain itu diharapkan PNS wajib menjaga dan mengembangkan etika profesinya.
Actions (login required)
View Item |