Husni, Akhmad (2019) Implementasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Sintang. Masters thesis, Universitas Terbuka.
|
Text
44205.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (4MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini adalah diskriptif. Cara pengumpulan data melalui wawancara,observasi dan dokumentasi. Alat pengumpulan data adalah pedoman wawancara,pedoman observasi dan dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode anailis kualitatif. Tesis ini berangkat dari Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara oleh BKPSDM Kabupaten Sintang belum berjalan maksimal. Indikasi hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, masih banyak Aparatur Sipil Negara yang mendapat sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 secara tegas menyebutkan jenis hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, namun kenyataannya banyak atasan langsung dan pimpinan SKPD yang tidak serius dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, padahal penegakan/pengendalian disiplin bawahan menjadi tanggungjawab atasan langsung masing-masing. Sehubungan dengan itu,pada Tahap Pembinaan, perlu ditingkatkan Bentuk Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah melalui penerapan sistem absensi sidik jari (finger print, Pelaksanaan Apel Pagi/ Apel Sore,Penyampaian Absensi Manual serta Penetapan Jam Masuk dan Jam Pulang Kantor. Penerapan program/kegiatan dalam Rencana Strategis (Renstra) BKPSDM Kabupaten Sintang Tahun 2016 2021 terkait pembinaan dan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil juga perlu ditingkatkan dengan menyediakan anggaran yang memadai. Pada Tahap Proses Hukum Disiplin,Pimpinan OPD yang berperan sebagai pengawas terhadap bawahanya harus lebih aktif melakukan pemanggilan maupun mengajukan pemeriksaan terhadap bawahannya yang melanggar disiplin.
Actions (login required)
View Item |